Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Plat di Tahun 2023
Perlukah Anda Balik Nama Mobil dan Ganti Plat?
Di tahun 2023 ini, banyak orang yang menimbang-nimbang apakah perlu atau tidak untuk melakukan balik nama mobil dan ganti plat. Memang, kedua proses ini tergolong mahal dan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun, ada banyak alasan yang membuat sebuah proses balik nama dan ganti plat menjadi layak untuk dilakukan.
Berapa Biaya Balik Nama dan Ganti Plat di Tahun 2023?
Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama dan ganti plat sebuah mobil di tahun 2023 cukup mahal. Untuk balik nama mobil, biaya yang dibutuhkan tergantung dari jenis mobil dan lokasi pembelian. Namun, secara umum biaya balik nama di tahun 2023 akan berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000.
Sedangkan untuk biaya ganti plat, biaya yang dibutuhkan tergantung dari jenis plat yang akan diganti. Biaya untuk ganti plat mobil baru di tahun 2023 akan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000.
Apa Saja Prosedur Balik Nama dan Ganti Plat di Tahun 2023?
Untuk memulai proses balik nama dan ganti plat, Anda harus memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah surat jalan, faktur pembelian, struk pembayaran, STNK, dan BPKB. Selain itu, Anda juga harus mengurus administrasi di Lembaga Pembuatan Plat Nomor Kendaraan Bermotor (LPPKB).
Proses administrasi yang harus dilakukan di LPPKB bervariasi tergantung dari jenis plat yang dipilih. Jika Anda memilih plat hitam, maka Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp200.000. Sedangkan untuk plat biru, Anda harus membayar Rp400.000 untuk biaya administrasi.
Bagaimana Cara Melakukan Balik Nama dan Ganti Plat di Tahun 2023?
Setelah memiliki semua dokumen yang dibutuhkan dan melakukan administrasi di LPPKB, Anda dapat langsung melakukan proses balik nama dan ganti plat. Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang bertugas. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas dan menyerahkannya kepada pihak ketiga.
Setelah proses balik nama dan ganti plat selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB yang telah diubah. Anda juga dapat melihat perubahan nomor polisi dan plat di aplikasi yang disediakan oleh LPPKB.
0 Comments:
Posting Komentar